Selasa, 10 April 2018

PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018


PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 44 TAHUN  2018
TENTANG
PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN
ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR,
Menimbang  :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
  Mengingat    :   1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia            Nomor 2851);
2.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);    
6. Undang-Undang ...
6.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495);
7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 21);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan                   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                 Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan ...


14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Bogor  Tahun  2016  Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 45);
20. Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 44);
21. Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 52);
22. Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 69);
23. Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 72);
24. Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 Nomor 69);
MEMUTUSKAN: ...
                                 MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :      PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3.     Bupati adalah Bupati Bogor.
4.     Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, selanjutnya disingkat Bappedalitbang, adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
5.     Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, selanjutnya disingkat DPMD, adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor.
6.     Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya disingkat BPKAD, adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.
7.     Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bogor.
8.     Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.  
9.     Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.                                   
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.
11. Bendahara Umum Daerah, selanjutnya disingkat BUD, adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
12. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
13. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disebut ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
14. Dana ...
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari  Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
15. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati  dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
18. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD,  adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
19. Perangkat Desa adalah sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dengan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21. Bendahara Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
22. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada Bank yang ditetapkan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)   Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman  umum dalam pengalokasian dan tata cara penyaluran ADD  kepada Desa.
(2)   Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a.     teralokasikan dan tersalurkannya ADD kepada Desa;
b.     terwujudnya tertib administrasi penyaluran ADD           kepada Desa.
BAB ...

BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengalokasian, tata cara penghitungan, penggunaan, penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan ADD.

BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN
Pasal 4
(1)   ADD ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(2)   Penghitungan ADD untuk setiap Desa mempertimbangkan :
a.     penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan
b.     jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa; dan
c.     publikasi APB Desa Tahun 2017.
(3)   Besaran ADD setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan :
a.     ADD Pemerataan;
b.     ADD Proporsional;
c.     ADD Publikasi.
Pasal 5
ADD pemerataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diberikan secara merata kepada seluruh desa di Daerah dengan besaran 87 % (delapan puluh tujuh persen) dari total ADD.
Pasal 6
(1)   ADD proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, diberikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total ADD dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(2)   Perhitungan ADD Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan  bobot:
a.     35 % (tiga puluh lima persen) untuk jumlah penduduk desa; 
b.     25 %  (dua puluh lima persen) untuk luas wilayah;
c.     15 % (lima belas persen) untuk angka kemiskinan desa;
d. 25 % ...
d.     25 % (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(3)   Besaran ADD proporsional sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) untuk masing-masing desa dihitung berdasarkan variabel perhitungan sebagai berikut :
1.
Indeks Jumlah Penduduk Desa a
=
=
Jumlah Penduduk Desa a
Total Jumlah Penduduk             di seluruh Desa di Daerah

ADD Proporsional Desa a1
=
Indeks Jumlah penduduk Desa a  x Bobot x  Total ADD Proporsional
2
Indeks Luas Wilayah Desa a
=
Luas Wilayah Desa a
Total Luas Wilayah di seluruh Desa di Daerah

ADD Proporsional Desa a2
=
Indeks Luas Wilayah Desa a x Bobot x Total ADD Proporsional
3
Indeks Kemiskinan Desa a
=
Jumlah Penduduk Miskin Desa a
Total Jumlah Penduduk Miskin di seluruh Desa                di Daerah

ADD Proporsional Desa a3
=
Indeks Kemiskinan Desa a  x Bobot x Total  ADD Proporsional
4
Indeks Kesulitan Geografis Desa a
=
Tingkat Kesulitan Geografis Desa a
Total Tingkat Kesulitan Geografis di seluruh Desa   di Daerah

ADD Proporsional Desa a4
=
Indeks Tingkat Kesulitan Geografis a  x Bobot x Total  ADD Proporsional
Total ADD Proporsional Desa a = ADD Proporsional Desa a1 + ADD Proporsional Desa a2 + ADD Proporsional Desa a3 + ADD Proporsional Desa a4.

Pasal 7
(1)   ADD publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, diberikan sebesar  3 % (tiga persen) dari total ADD yang ditetapkan berdasarkan penilaian Publikasi APBDesa Tahun Anggaran 2017.
(2) Penilaian ...
(2)   Penilaian Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian dari jumlah media publikasi dan materi publikasi APBDesa yang memuat rincian:
a.    pendapatan;
b.   belanja; dan
c.    pembiayaan.
(3)   Penilaian jumlah media publikasi dan materi publikasi APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh DPMD berdasarkan hasil laporan Camat atas pelaksanaan publikasi APBDesa Tahun Anggaran 2017 dari setiap Desa diwilayahnya.
Pasal 8
Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 untuk masing-masing desa dihitung sebagai berikut :
ADD Desa a   =   Besaran ADD Pemerataan Desa a + Akumulasi ADD Proporsional Desa a + Besaran angka Publikasi Desa a

Pasal 9
(1)  Kepala DPMD meminta alokasi besaran ADD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan kepada Kepala BPKAD;
(2)  Berdasarkan data alokasi besaran ADD dari BPKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian jumlah media publikasi dan materi publikasi APBDesa Tahun 2017  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala DPMD meminta perhitungan ADD untuk setiap Desa kepada Kepala Bappedalitbang dengan menggunakan tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
BAB V
PENGALOKASIAN
Pasal 10
(1)   Pengalokasian    ADD    Tahun   Anggaran    2018   sebesar Rp. 219.398.279.200 (dua ratus sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
(2)   Pengalokasian ADD untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
BAB ...
 BAB VI
PENGGUNAAN
Pasal 11
ADD digunakan untuk :
a.      penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa;
b.      pembelanjaan kegiatan desa yang meliputi :
1.     bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
2.     bidang pelaksanaan pembangunan desa;
3.     bidang pembinaan kemasyarakatan desa;
4.     bidang pemberdayaan masyarakat desa; dan
5.     biaya tidak terduga.

Pasal 12
(1)  Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berdasarkan jumlah ADD yang diterima oleh desa sebagai berikut  :
a.    ADD yang berjumlah sampai dengan                                    Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60 % (enam puluh persen); dan
b.   ADD yang berjumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak                    50 % (lima puluh persen).
(2)  Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(3)  Jumlah penghasilan tetap untuk perangkat desa menggunakan  perhitungan sebagai berikut :
a.    Sekretaris Desa paling sedikit 70 % (tujuh puluh                     persen) dan paling banyak 80 % (delapan puluh              persen) dari penghasilan tetap Kepala Desa                      per bulan; dan
b.   Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dan paling banyak 60 % (enam puluh persen) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan.
BAB ...



B    AB VII
PENYALURAN
Pasal 13
Penyaluran ADD dilaksanakan oleh BUD secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     tahap I, paling cepat minggu kesatu bulan februari dan paling lambat minggu keempat bulan april sebesar 50 % (lima puluh persen); dan
b.     tahap II, paling cepat minggu kesatu bulan juli dan paling lambat minggu kedua bulan september sebesar 50 % (lima puluh persen).

Pasal 14
(1)   Penyaluran ADD kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan setelah Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan ADD menggunakan format II.01 kepada Kepala BPKAD atas nama Bupati melalui Camat, dengan melampirkan persyaratan:
a.     surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala Desa menggunakan format II.02;
b.     kuitansi penerimaan ADD menggunakan format II.03;
c.     fotokopi Rekening Giro Kas Desa;
d.     fotokopi KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa;
e.     fotokopi Keputusan Pengangkatan Kepala desa dan/atau Keputusan Pengangkatan Bendahara Desa apabila  terdapat pergantian pada saat penyaluran ADD tahap II.
(2)   Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), Camat menerima dengan menggunakan format II.04 dan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang dituangkan dalam berita acara menggunakan format II.05.
(3)   Dalam menerima dan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat membentuk Tim Penelitian permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dengan Keputusan Camat menggunakan format II.06.
(4)   Dalam hal hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Camat menyampaikan surat pengembalian permohonan pencairan dengan menggunakan format II.07 beserta persyaratannya kepada Kepala Desa untuk diperbaiki.
(5) Dalam ...

(5)   Dalam hal hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan lengkap, Camat menyampaikan surat pengantar menggunakan format II.08 yang dilampiri Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BPKAD atas nama Bupati dengan tembusan kepada Kepala DPMD.
                                  Pasal 15
(1)   Untuk pencairan Tahap I, Kepala DPMD menyampaikan surat kepada Kepala BPKAD dengan menggunakan format  II.09 mengenai Desa yang telah memenuhi kewajiban dalam menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan Desa dan dokumen pembangunan Desa kepada Bupati melalui DPMD.:
(2)   Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),                sebagai berikut:
a.     laporan realisasi penggunaan ADD Tahun sebelumnya melalui Aplikasi Siskeudes;
b.     laporan realisasi penyerapan dan capaian output ADD Tahun 2017;
c.     laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun Anggaran 2017 dari Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
d.     Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017 dari Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
e.     Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2018;
f.      Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2018 dari Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(3)   Untuk pencairan Tahap II, Kepala DPMD menyampaikan surat  kepada Kepala BPKAD dengan menggunakan format   II.09 mengenai Desa yang telah memenuhi kewajiban dalam menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan Desa kepada Bupati melalui DPMD.
(4)   Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3),                sebagai berikut:
a.     laporan realisasi penggunaan ADD Tahap I melalui Aplikasi Siskeudes;
b. laporan ...
b.     laporan realisasi penyerapan dan capaian output ADD Tahap I;
c.     laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I Tahun Anggaran 2018 dari Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
d.     Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2018 dari Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Pasal 16
Berdasarkan surat pengantar Camat yang sertai dengan lampiran surat permohonan pencairan, persyaratan, dan berita acara  sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 serta surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BPKAD menyalurkan ADD dari RKUD ke RKD masing-masing Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)   Format surat permohonan pencairan, persyaratan, berita acara dan tata cara penelitian kelengkapan persyaratan serta surat pengantar Camat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 14 dan surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
(2)   Surat permohonan pencairan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing disimpan di Desa, Kecamatan dan BPKAD.
(3)   Berita acara dan surat pengantar camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dibuat dalam rangkap                2 (dua), masing-masing disimpan di Kecamatan dan BPKAD.
(4)   Surat Kepala DPMD kepada Kepala BPKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibuat dalam rangkap 2 (dua),                masing-masing disimpan di DPMD dan BPKAD.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
Kepala BPKAD atas nama Bupati menunda penyaluran ADD Tahap I dalam hal:
a.     belum menerima surat pengantar Camat yang sertai dengan lampiran surat permohonan pencairan, persyaratan, dan berita acara  sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan minggu keempat bulan april;
b. terdapat ...
b.     terdapat sisa ADD di RKD tahun anggaran 2017 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) berdasarkan laporan dari Camat;
c.     terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat.

Pasal 19
(1)   Dalam hal Desa belum melaksanakan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan sampai dengan minggu keempat bulan April sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, Camat menyampaikan surat teguran/pemberitahuan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan ADD Tahap I paling lambat minggu keempat bulan Mei.
(2)   Apabila sampai dengan minggu keempat bulan Mei Kepala Desa belum menyampaikan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan ADD Tahap I, BPKAD melaksanakan penundaan penyaluran ADD sampai dengan minggu keempat bulan Juni.
(3)   Kepala Desa dapat menyampaikan kembali permohonan pencairan ADD Tahap I bersama dengan pencairan Tahap II yaitu pada minggu kesatu bulan Juli.
(4)   Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan september Kepala Desa tidak menyampaikan permohonan pencairan ADD Tahap I, maka penyaluran ADD Tahap I tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa ADD di RKUD.

Pasal 20
(1) Penundaan penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan terhadap penyaluran ADD Tahap I Tahun Anggaran 2018 sebesar sisa ADD di RKD Tahun Anggaran 2017.
(2)  Dalam hal sisa ADD di RKD tahun anggaran 2017 lebih besar dari jumlah ADD yang akan disalurkan pada tahap I, penyaluran ADD tahap I tidak dilakukan.
(3) Dalam hal sampai dengan minggu kesatu bulan Juli tahun anggaran 2018 sisa ADD di RKD tahun anggaran 2017 masih lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen), sisa ADD di RKD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa ADD di RKUD.
(4)  BPKAD menganggarkan kembali sisa ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada APBD Tahun Anggaran 2019;

Pasal 21
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c disampaikan oleh Inspektorat dalam hal terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau penggunaan ADD.
(2) Rekomendasi ...
 (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati sebagai bahan keputusan penundaan penyaluran ADD.

Pasal 22
Kepala BPKAD atas nama Bupati menunda penyaluran ADD untuk Tahap II dalam hal:
a.     belum menerima surat pengantar Camat yang sertai dengan lampiran surat permohonan pencairan, persyaratan, dan berita acara  sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan minggu kedua bulan september;
b.     terdapat sisa ADD di RKD Tahap I tahun anggaran 2018 dan/atau sisa ADD  tahun anggaran 2017 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) berdasarkan laporan dari Camat;
c.     terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat.

Pasal 23
(1)  Dalam hal Desa belum melaksanakan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan sampai dengan sampai dengan minggu kedua bulan September sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, Camat menyampaikan surat teguran/pemberitahuan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan ADD Tahap I paling lambat minggu kedua bulan Oktober.
(2)  Apabila sampai dengan minggu kedua bulan oktober Kepala Desa belum menyampaikan menyampaikan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan ADD Tahap II, BPKAD melaksanakan penundaan penyaluran ADD sampai dengan minggu keempat bulan November.
(3)  Kepala Desa dapat menyampaikan kembali permohonan pencairan Tahap II pada minggu kesatu bulan Desember.
(4)  Dalam hal sampai dengan minggu keempat bulan Desember Kepala Desa tidak menyampaikan permohonan pencairan ADD Tahap II, maka penyaluran ADD Tahap II tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa ADD di RKUD.

Pasal 24
(1)  Penundaan penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan terhadap penyaluran ADD Tahap II Tahun Anggaran 2018 sebesar sisa ADD Tahap I di RKD.
(2)  Dalam hal sisa ADD di RKD Tahap I lebih besar dari jumlah ADD yang akan disalurkan pada tahap II, penyaluran ADD tahap II tidak dilakukan.
(3) Dalam ...

 (3) Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Desember tahun anggaran 2018 sisa ADD di RKD masih lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen), sisa ADD Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa ADD di RKUD.
 (4) BPKAD menganggarkan kembali sisa ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada APBD Tahun Anggaran 2019.

Pasal 25
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c disampaikan oleh Inspektorat dalam hal terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau penggunaan ADD.
(2)  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati sebagai bahan keputusan penundaan penyaluran ADD.


BAB IX
PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN  
                                            Pasal 26      
(1)   Pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan pembangunan desa yang bersumber dari ADD dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pedoman pembangunan Desa.
(2)   Pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari ADD dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
(1)   Dalam hal terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi besaran dana perimbangan, maka pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berubah.
(2)   Mekanisme permohonan pencairan ADD di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 diatur lebih lanjut oleh Camat.
(3)   Pemindahbukukan ADD dari RKUD ke RKD masing-masing Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 diatur lebih lanjut oleh Kepala BPKAD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar