PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 44 TAHUN 2018
TENTANG
PENGALOKASIAN
DAN TATA CARA PENYALURAN
ALOKASI DANA
DESA TAHUN
ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI BOGOR,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 96
ayat (4), ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang ...
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2008 Nomor 21);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan ...
14.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2015 tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1045);
15.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
16. Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84);
18.
Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2016 Nomor 12);
19.
Peraturan Bupati Bogor Nomor
44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2015 Nomor 45);
20.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2016 Nomor 44);
21.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun
2016 Nomor 52);
22.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor
69);
23.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 72);
24.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun
2017 Nomor 69);
MEMUTUSKAN: ...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN
ANGGARAN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten
Bogor.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3.
Bupati adalah Bupati Bogor.
4.
Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, selanjutnya
disingkat Bappedalitbang, adalah
Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
5.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, selanjutnya disingkat DPMD, adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Bogor.
6.
Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, selanjutnya disingkat BPKAD, adalah Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Bogor.
7.
Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bogor.
8.
Camat adalah pemimpin dan koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
9.
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan yang diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Desa.
10.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.
11.
Bendahara Umum Daerah, selanjutnya disingkat BUD, adalah Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
12.
Rekening Kas Umum Daerah
yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
13. Alokasi
Dana Desa, selanjutnya disebut ADD,
adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
14. Dana ...
14. Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
15.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
16.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
18.
Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
19.
Perangkat Desa adalah
sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
20.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dengan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21.
Bendahara Desa adalah unsur staf
sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
22.
Rekening Kas Desa yang
selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar
seluruh pengeluaran desa pada Bank yang ditetapkan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud Peraturan Bupati ini
adalah sebagai pedoman umum dalam pengalokasian dan tata cara penyaluran ADD kepada Desa.
(2)
Tujuan Peraturan Bupati ini
adalah untuk :
a.
teralokasikan dan
tersalurkannya ADD kepada Desa;
b.
terwujudnya tertib
administrasi penyaluran ADD kepada
Desa.
BAB ...
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengalokasian, tata cara penghitungan, penggunaan, penyaluran, pertanggungjawaban dan
pelaporan ADD.
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN
Pasal 4
(1)
ADD ditetapkan
sebesar 10 % (sepuluh persen) dari dana
perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(2)
Penghitungan ADD untuk
setiap Desa mempertimbangkan :
a.
penghasilan tetap kepala
desa dan perangkat desa; dan
b.
jumlah penduduk
desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis
desa; dan
c.
publikasi APB Desa Tahun 2017.
(3)
Besaran
ADD setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan :
a.
ADD Pemerataan;
b.
ADD
Proporsional;
c.
ADD Publikasi.
Pasal 5
ADD pemerataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diberikan secara merata kepada seluruh desa di Daerah
dengan besaran 87 % (delapan
puluh tujuh persen) dari total ADD.
Pasal 6
(1)
ADD
proporsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, diberikan sebesar 10 % (sepuluh
persen) dari total ADD dihitung
berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan
desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(2)
Perhitungan ADD
Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan bobot:
a.
35 % (tiga puluh lima
persen) untuk jumlah penduduk desa;
b.
25 % (dua puluh lima persen) untuk luas wilayah;
c.
15 % (lima belas
persen) untuk angka kemiskinan desa;
d. 25 % ...
d.
25 % (dua puluh
lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(3)
Besaran
ADD proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing desa dihitung berdasarkan variabel
perhitungan sebagai berikut :
|
1.
|
Indeks Jumlah Penduduk Desa a
|
=
=
|
Total Jumlah Penduduk di
seluruh Desa di Daerah
|
|
|
ADD Proporsional Desa
a1
|
=
|
Indeks Jumlah penduduk Desa a x Bobot x Total ADD Proporsional
|
|
2
|
Indeks
Luas Wilayah Desa a
|
=
|
Total Luas Wilayah di seluruh
Desa di Daerah
|
|
|
ADD Proporsional Desa a2
|
=
|
Indeks
Luas Wilayah Desa a x Bobot x
Total ADD Proporsional
|
|
3
|
Indeks
Kemiskinan Desa a
|
=
|
Total Jumlah
Penduduk Miskin di seluruh Desa
di Daerah
|
|
|
ADD Proporsional Desa a3
|
=
|
Indeks Kemiskinan Desa a x
Bobot x Total ADD Proporsional
|
|
4
|
Indeks
Kesulitan Geografis Desa a
|
=
|
Total Tingkat Kesulitan
Geografis di seluruh Desa di Daerah
|
|
|
ADD Proporsional Desa a4
|
=
|
Indeks Tingkat Kesulitan Geografis a
x Bobot x
Total ADD Proporsional
|
Total ADD
Proporsional Desa a = ADD
Proporsional Desa a1 + ADD Proporsional Desa a2 + ADD Proporsional Desa a3 +
ADD Proporsional Desa a4.
Pasal 7
(1)
ADD publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c, diberikan sebesar 3 % (tiga persen) dari total ADD yang ditetapkan berdasarkan penilaian Publikasi APBDesa Tahun Anggaran 2017.
(2) Penilaian ...
(2)
Penilaian Publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian dari jumlah media publikasi dan materi publikasi APBDesa yang memuat rincian:
a.
pendapatan;
b.
belanja;
dan
c.
pembiayaan.
(3)
Penilaian jumlah media publikasi dan materi publikasi APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh DPMD berdasarkan hasil laporan Camat atas pelaksanaan publikasi APBDesa Tahun Anggaran 2017 dari setiap Desa
diwilayahnya.
Pasal 8
Besaran
ADD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 untuk masing-masing desa dihitung sebagai berikut :
|
ADD
Desa a = Besaran ADD Pemerataan Desa a + Akumulasi ADD Proporsional
Desa a +
Besaran angka Publikasi Desa a
|
Pasal 9
(1) Kepala DPMD meminta alokasi besaran ADD sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan kepada Kepala BPKAD;
(2) Berdasarkan data alokasi besaran ADD dari
BPKAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian jumlah media publikasi dan materi publikasi APBDesa Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala DPMD meminta perhitungan ADD untuk
setiap Desa kepada Kepala Bappedalitbang dengan menggunakan tata cara
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
BAB V
PENGALOKASIAN
Pasal 10
(1)
Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 219.398.279.200 (dua ratus
sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh
puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
(2)
Pengalokasian ADD
untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
lampiran I Peraturan Bupati ini.
BAB ...
BAB VI
PENGGUNAAN
Pasal 11
ADD
digunakan untuk :
a.
penghasilan tetap
Kepala Desa dan perangkat desa;
b.
pembelanjaan kegiatan desa
yang meliputi :
1.
bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
2.
bidang pelaksanaan
pembangunan desa;
3.
bidang pembinaan
kemasyarakatan desa;
4.
bidang pemberdayaan masyarakat
desa; dan
5.
biaya tidak
terduga.
Pasal 12
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
11 huruf a, berdasarkan jumlah ADD yang
diterima oleh desa sebagai berikut :
a.
ADD yang
berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60 % (enam puluh persen); dan
b.
ADD
yang berjumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
digunakan antara Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50 % (lima puluh persen).
(2)
Pengalokasian
batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas
tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(3)
Jumlah
penghasilan tetap untuk perangkat desa
menggunakan perhitungan sebagai berikut :
a.
Sekretaris
Desa paling sedikit 70 % (tujuh
puluh persen) dan paling
banyak 80 % (delapan puluh persen) dari penghasilan tetap
Kepala Desa per bulan; dan
b.
Perangkat
desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dan paling banyak 60 % (enam puluh persen) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan.
BAB ...
B AB VII
PENYALURAN
Pasal 13
Penyaluran
ADD dilaksanakan oleh BUD secara bertahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap
I, paling cepat minggu kesatu bulan februari
dan paling lambat minggu keempat bulan april sebesar
50 % (lima puluh persen); dan
b. tahap
II, paling cepat minggu kesatu bulan
juli dan paling
lambat minggu kedua bulan september sebesar 50 % (lima puluh persen).
Pasal 14
(1)
Penyaluran ADD kepada Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dilaksanakan setelah Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan
ADD menggunakan format II.01 kepada Kepala BPKAD atas nama Bupati melalui Camat, dengan melampirkan persyaratan:
a.
surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala Desa menggunakan
format II.02;
b.
kuitansi penerimaan ADD menggunakan format II.03;
c.
fotokopi Rekening Giro Kas Desa;
d.
fotokopi KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa;
e.
fotokopi Keputusan Pengangkatan Kepala desa
dan/atau Keputusan Pengangkatan Bendahara Desa apabila terdapat pergantian pada saat penyaluran ADD
tahap II.
(2)
Berdasarkan
permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
Camat menerima dengan menggunakan format II.04 dan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang dituangkan
dalam berita acara menggunakan format II.05.
(3)
Dalam menerima dan melakukan
penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat membentuk Tim
Penelitian permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dengan Keputusan Camat menggunakan format II.06.
(4)
Dalam hal hasil
penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan tidak lengkap, Camat menyampaikan surat pengembalian permohonan
pencairan dengan menggunakan format II.07 beserta
persyaratannya kepada Kepala Desa untuk diperbaiki.
(5) Dalam ...
(5)
Dalam hal hasil
penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dinyatakan lengkap, Camat menyampaikan surat pengantar menggunakan format
II.08 yang dilampiri Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa, persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Kepala BPKAD atas nama Bupati dengan tembusan kepada Kepala
DPMD.
Pasal 15
(1)
Untuk pencairan Tahap I, Kepala DPMD menyampaikan surat kepada Kepala BPKAD
dengan menggunakan format II.09 mengenai
Desa yang telah memenuhi kewajiban dalam menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan Desa dan dokumen
pembangunan Desa kepada Bupati
melalui DPMD.:
(2)
Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai
berikut:
a.
laporan realisasi penggunaan ADD Tahun sebelumnya
melalui Aplikasi Siskeudes;
b.
laporan realisasi penyerapan dan capaian output ADD Tahun
2017;
c.
laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir
Tahun Anggaran 2017 dari
Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
d.
Peraturan Desa
tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017
dari Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy
dan softcopy;
e.
Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2018;
f.
Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2018 dari Aplikasi
Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(3)
Untuk pencairan
Tahap II, Kepala DPMD menyampaikan surat kepada Kepala BPKAD dengan menggunakan format II.09 mengenai Desa yang telah memenuhi
kewajiban dalam menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan Desa kepada Bupati
melalui DPMD.
(4)
Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
sebagai berikut:
a.
laporan realisasi penggunaan ADD Tahap I melalui
Aplikasi Siskeudes;
b. laporan ...
b.
laporan realisasi penyerapan dan capaian output ADD Tahap
I;
c.
laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I Tahun Anggaran 2018 dari
Aplikasi Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
d.
Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2018 dari Aplikasi
Siskeudes dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Pasal 16
Berdasarkan surat pengantar Camat yang sertai dengan lampiran surat permohonan pencairan, persyaratan, dan berita acara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 14 serta surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BPKAD menyalurkan ADD dari RKUD ke RKD masing-masing Desa sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Format surat
permohonan pencairan, persyaratan, berita acara dan tata cara penelitian kelengkapan persyaratan serta surat pengantar Camat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
(2)
Surat permohonan pencairan dan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam rangkap 3
(tiga) masing-masing disimpan di Desa, Kecamatan dan
BPKAD.
(3)
Berita acara dan surat pengantar camat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di Kecamatan dan
BPKAD.
(4)
Surat Kepala DPMD kepada Kepala BPKAD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di DPMD
dan BPKAD.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
Kepala BPKAD atas nama Bupati
menunda penyaluran ADD
Tahap I dalam hal:
a. belum
menerima surat pengantar Camat yang sertai dengan
lampiran surat permohonan
pencairan, persyaratan, dan berita acara sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan minggu keempat bulan april;
b. terdapat ...
b. terdapat
sisa ADD di RKD tahun anggaran 2017 lebih dari
25% (dua puluh lima persen) berdasarkan laporan dari
Camat;
c. terdapat
rekomendasi yang disampaikan
oleh Inspektorat.
Pasal
19
(1)
Dalam hal Desa belum melaksanakan permohonan pencairan
dan melengkapi persyaratan sampai dengan minggu keempat bulan April sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, Camat menyampaikan surat teguran/pemberitahuan
kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan
pencairan dan melengkapi persyaratan ADD Tahap I paling lambat minggu keempat
bulan Mei.
(2)
Apabila sampai dengan minggu keempat bulan Mei Kepala Desa
belum menyampaikan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan ADD Tahap I,
BPKAD melaksanakan penundaan penyaluran ADD sampai
dengan minggu keempat bulan Juni.
(3)
Kepala Desa dapat menyampaikan kembali permohonan
pencairan ADD Tahap I bersama dengan pencairan Tahap II yaitu pada minggu
kesatu bulan Juli.
(4)
Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan september Kepala
Desa tidak menyampaikan permohonan pencairan ADD Tahap I, maka penyaluran
ADD Tahap I tidak dapat disalurkan dan menjadi
sisa ADD di RKUD.
Pasal
20
(1) Penundaan
penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b dilakukan terhadap penyaluran ADD Tahap
I Tahun Anggaran 2018 sebesar sisa ADD di
RKD Tahun Anggaran 2017.
(2) Dalam hal sisa
ADD di RKD tahun anggaran 2017 lebih
besar dari jumlah ADD yang akan disalurkan pada tahap I, penyaluran ADD tahap I
tidak dilakukan.
(3) Dalam hal sampai dengan minggu kesatu bulan Juli tahun anggaran 2018
sisa ADD di RKD tahun anggaran 2017 masih lebih besar dari 25% (dua puluh lima
persen), sisa ADD di RKD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa ADD di RKUD.
(4) BPKAD menganggarkan
kembali sisa ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada APBD Tahun Anggaran
2019;
Pasal
21
(1) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c disampaikan oleh Inspektorat dalam
hal terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau
penggunaan ADD.
(2) Rekomendasi ...
(2) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati
sebagai bahan keputusan penundaan penyaluran ADD.
Pasal
22
Kepala BPKAD atas nama Bupati
menunda penyaluran ADD
untuk Tahap II dalam hal:
a. belum
menerima surat pengantar Camat yang sertai dengan
lampiran surat permohonan
pencairan, persyaratan, dan berita acara sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan surat Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan minggu kedua bulan september;
b. terdapat
sisa ADD di RKD Tahap I tahun anggaran 2018 dan/atau sisa ADD tahun anggaran 2017 lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) berdasarkan laporan dari Camat;
c. terdapat
rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat.
Pasal
23
(1) Dalam hal Desa belum melaksanakan permohonan pencairan dan melengkapi
persyaratan sampai dengan sampai dengan minggu kedua bulan September sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, Camat menyampaikan surat teguran/pemberitahuan
kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan
pencairan dan melengkapi persyaratan ADD Tahap I paling lambat minggu kedua
bulan Oktober.
(2) Apabila sampai dengan minggu kedua bulan oktober Kepala Desa belum
menyampaikan menyampaikan permohonan pencairan dan melengkapi persyaratan ADD
Tahap II, BPKAD melaksanakan penundaan penyaluran ADD sampai
dengan minggu keempat bulan November.
(3) Kepala Desa dapat menyampaikan kembali permohonan pencairan Tahap II pada
minggu kesatu bulan Desember.
(4) Dalam hal sampai dengan minggu keempat bulan Desember Kepala Desa tidak
menyampaikan permohonan pencairan ADD Tahap II, maka penyaluran ADD
Tahap II tidak dapat disalurkan dan menjadi
sisa ADD di RKUD.
Pasal
24
(1) Penundaan
penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b dilakukan terhadap penyaluran ADD Tahap
II Tahun Anggaran 2018 sebesar sisa ADD Tahap I di RKD.
(2) Dalam hal sisa
ADD di RKD Tahap I lebih besar dari
jumlah ADD yang akan disalurkan pada tahap II, penyaluran ADD tahap II tidak
dilakukan.
(3) Dalam ...
(3) Dalam
hal sampai dengan minggu kedua bulan Desember tahun anggaran 2018 sisa ADD di
RKD masih lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen), sisa
ADD Tahap I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa ADD
di RKUD.
(4) BPKAD
menganggarkan kembali sisa ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada APBD
Tahun Anggaran 2019.
Pasal
25
(1) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c disampaikan oleh Inspektorat dalam
hal terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau
penggunaan ADD.
(2) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati
sebagai bahan keputusan penundaan penyaluran ADD.
BAB IX
PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 26
(1)
Pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan pembangunan desa yang bersumber dari ADD dilaksanakan
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pedoman
pembangunan Desa.
(2)
Pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari ADD
dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan
Bupati yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
(1)
Dalam
hal terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi besaran dana perimbangan,
maka pengalokasian ADD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak
berubah.
(2)
Mekanisme permohonan pencairan
ADD di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 diatur lebih lanjut oleh Camat.
(3)
Pemindahbukukan ADD dari RKUD ke
RKD masing-masing Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 16
diatur lebih lanjut oleh Kepala BPKAD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar